HUBUNGAN ANTARA SUAMI – ISTRI
Keharmonisan hubungan suami dan istri sangatlah ditekankan dalam ajaran Confucius. Kedudukan seorang perempuan kelihatannya menduduki sifat Yin yang mana lebih bersifat menuruti seorang Suami. Tentunya dalam era kehidupan saat ini, telah tercatat banyak sekali perempuan yang menunjukkan emansipasinya dalam ikut berperan serta memajukan kehidupan suatu negara. Perlu juga kita sadari, di sisi lainnya, bahwa sebagai seorang perempuan yang melahirkan anak-anaknya, kiranya peran sebagai seorang ibu rumah tangga juga tidak begitu saja dapat diabaikan. Kedekatan seorang ibu terhadap anak-anaknya sangatlah memegang peranan dalam perkembangan moralitas anaknya tersebut.
Dalam Kitab tentang Puisi (The Book of Poetry / Odes = Shi Cing) disebutkan :
” Buah Pohon Peach sungguh matang, daunnya sungguh segar. Gadis itu akan ke
rumah suaminya, dan dia akan menciptakan kehidupan yang harmonis dalam rumah tangganya.”
Apabila rumah tangga telah harmonis, maka seluruh rakyat dalam suatu negara akan dapat diajarkan keharmonisan hidup. Dengan demikian kemampuan untuk memerintah dalam suatu negara tergantung dari keharmonisan rumah tangga.
Keharmonisan dalam rumah tangga juga sangat ditekankan dalam Buddhisme sebagaimana sabda Sang Buddha, “Sebuah keluarga adalah tempat dimana pikiran-pikiran bergabung dan bersentuhan satu dengan lain . Bila pikiran-pikiran ini saling mencintai satu sama lain, rumah itu akan seindah taman bunga yang asri. Namun bila pikiran-pikiran itu tidak harmonis yang satu dengan yang lain, keadaannya adalah bagaikan topan badai yang memporak porandakan isi taman itu. ” (Anguttara Nikaya III, 31)
Hubungan suami dengan isteri juga berdasarkan pengertian yang baik dan saling menghormati. Seorang calon isteri selalu dinasehati oleh ibunya untuk dapat menghormati suaminya dan senantiasa menghindari perselihan paham. Seorang isteri dituntut dapat menurut secara patut .
Guru Mencius bersabda,
” Apabila seorang lelaki telah dewasa, ayahnya memberikan nasehat-nasehat kepadanya. Pada waktu pernikahan seorang wanita akan dinasehati oleh ibunya dengan memberikan pesan, supaya kalau telah berada di rumah sang suami, haruslah menghormatinya dan jangan sampai berselisih paham. Isteri haruslah menurut secara patut.” (Meng Zi III B/2).
Pengertian isteri yang menurut secara patut adalah bahwa isteri harus menurut pada suami jika hal itu adalah benar dan wajar. Bukan berarti seorang isteri harus secara mutlak menuruti kehendak dari suami. Hubungan suami dengan isteri menurut padangan Confucianis adalah hubungan yang berdasarkan keharmonisan, dimana suami menjalankan tugas sebagai suami yang bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga menjaga nama baik keluarga. Begitu pula isteri juga harus menjalankan tugas sebagai isteri yang baik sebagai ibu rumah tangga, dan kedua belah pihak saling menghormati, sehingga dengan demikian akan terbinalah keharmonisan dalam rumah tangga.
Hubungan suami dan isteri dalam menciptakan kehidupan yang harmonis juga sangat ditekankan dalam Buddhisme dimana sang isteri juga diingatkan untuk secara hati-hati menjaga kekayaan suaminya sebagaimana sabda Sang Buddha, “Cekatan dan cakap dalam pekerjaannya, harmoni dengan orang lain, demikian seorang isteri menyenangkan suaminya , dan dengan hati-hati menjaga kekayaan suaminya.” (Anguttara Nikaya IV, 271).