Budaya-Tionghoa.Net | Kata agama merupakan kata sacral yang amat sangat dijunjung oleh banyak pihak dan juga menimbulkan pergesekan antar umat manusia dalam sejarah peradabannya. Arnold Toynbee dalam “Perjuangkan Hidup”, yang merupakan kumpulan dialog dengan Daisaku Ikeda, mengatakan bahwa agama samawi merupakan penyumbang besar atas peperangan di dunia ini. Perebutan hak-hak atau juga merasa suatu kewajiban berkuasa atau menguasai yang kafir, mensucikan yang kafir sering menjadi penyebab benturan-benturan itu. Foucault beranggapan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui penindasan tapi lebih sering melalui regulasi dan normalisasi, yang bentuk konkritnya tampak pada aneka bentuk. Agama adalah salah satu institusi yang memiliki kehendak berkuasa dan mengatur kehidupan manusia dan terkadang dalam sejarahnya mengandung penindasan untuk bisa berkuasa atau menguasai, untuk itu kekuasaan dalam agama mutlak adanya.
|
Secara etimologi, kata agama mengandung makna a tidak dan gam kacau, sedangkan dari kata religi artinya adalah re kembali, legere mengikat. Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu “system kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang berkaitan dengan hal-hal yang kudus, kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal.”
Pengertian yang berbeda membuat perkembangan agama yang juga berbeda, secara umum agama dianggap suatu institusi yang bertujuan baik, tapi sayang tujuan baik itu tidak sesuai dengan prakteknya. Dalam presentasi ini, penulis akan membatasi hanya institutional religion, tidak masuk lebih mendalam terhadap apa yang dimaksud dengan agama dalam pandangan Durkheim, Van Schie. Dan menurut Foucault, agama adalah kekuasaan politis. Dan dalam tulisan ini dicoba dibatasi pada apa yang terjadi di Indonesia.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KEKUASAAN
Kekuasaan sering didefinisikan dalam konteks legal atau institusional, politis. Pengertian ini sering dikaitkan dengan kewenangan yang dimiliki secara personal dan institusional, konteksnya negara. Dan fokusnya adalah legitimasi, karakternya “opresif/represif”. Menurut Michel Foucault, kekuasaan itu tidak berangkat dari definisi, melainkan dari pengalaman hubungan. Hidup dalam masyarakat berarti hidup dalam aneka hubungan dimana pihak-pihak tertentu dapat mengarahkan bahkan menuntut tindakan tertentu dari pihak lain.
Mekanisme kuasa dalam institusi agama menggunakan strategi menghukum dan penghargaan, dimana hukuman itu pada masa dark ages di Eropa diterapkan secara fisik kepada mereka yang dianggap “profane” atau bida’ah. Tujuannya adalah untuk menguasai pihak-pihak yang dianggap “profane” dan menaklukkannya . Jaman sekarang ini tentunya sudah tidak relevan lagi tindakan seperti itu, tapi di Indonesia sendiri masih ada “polisi-polisi” syariah yang bertujuan menghukum, baik secara legal maupun illegal ( inkonstitusional ).
1.1 Negara dan agama
Menurut pandangan Agustinus, negara yang ideal adalah negara kekuasaan itu berasal dari Tuhan dapat dilihat dari ungkapan Agustinus dalam bukunya “De Civitate Dei” menerangkan tentang dua macam negara yaitu negara Tuhan yang dipimpin langsung oleh Tuhan dan negara duniawi yang menurut pendapatnya adalah buatan setan. Sedangkan menurut Thomas Aquinas, negara ( kerajaan ) dan agama ( institusi ) saling mengisi dan melindungi. Berangsur-angsur paham negara yang berbasiskan agama atau kuasa agama yang terkait dengan negara ditinggalkan dan sebagai pengganti agama adalah institusi negara modern yang sarat dengan simbol dan ritual yang menumbuhkan wawasan kebangsaan, menggantikan agama sebagai yang utama. Tapi di Indonesia, yang memiliki budaya serta tradisi yang berbeda dengan barat, memiliki kepercayaan atau religi yang juga tidak kalah indahnya dengan agama-agama samawi, dikalahkan oleh institusi agama samawi yang mewajibkan Tuhan YME dalam kehidupan rakyat Indonesia dan selalu mendengungkan sebagai bangsa yang religius. Peranan institusi agama samawi amat terasa dan menisbikan peranan agama-agama lokal dan agama-agama lain yang memiliki corak non theistis, polytheisme menjadi agama yang berasaskan Tuhan YME dan juga membuat agama-agama lokal terpaksa harus merger dengan agama-agama institusi yang ada. Terlihat kehendak berkuasa agama-agama institusi terhadap apa yang dianggap tidak sesuai dengan konsep keTuhanan mereka itu dipaksakan dan secara halus, sebenarnya pandangan ”sacred” dan ”profane” tetap ada dan melekat. Mereka sering berkutat pada masalah ”piagam Jakarta”, tapi melupakan suara-suara dari agama-agama yang dianggap ”profane”.
Kondisi Masyarakat Indonesia
Agama menjadi momok menakutkan bagi banyak rakyat Indonesia, terkadang sungguh aneh adanya kewajiban menuliskan atau mengisi kolom agama. Dengan adanya perilaku ”membela sesama”, kolom ini amat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena masyarakat terkotakkan oleh ”agama”.
Kehendak agama untuk menguasai yang ”profane” dan dalam pengertian jaman sekarang ini lebih ke arah pemeluk agama lain mengundang oposisi atau resistensi dari kehendak berkuasa atas aspek kehidupan umat agama lain . Resistensi itu bisa berwujud macam-macam, mulai dari yang halus hingga yang kasar. Agama yang memiliki peranan positif dalam perkembangan kemanusiaan juga memiliki posisi negatif dan menohok secara halus bagi mereka yang beragama lain. Manusia yang sudah ada dalam suatu aturan yang mengekangnya, dalam hal ini adalah agama yang dianutnya mengalami goncangan dari agama lain yang memiliki aturan yang berbeda.
2.1 Kehendak berkuasa yang halus
Pernikahan seiman adalah wujud penguasaan secara halus oleh institusi agama yang memiliki kehendak berkuasa. Terlepas dari alasan apapun yang melandasi aturan seiman, yang sering dipaksakan baik secara halus maupun kasar, tetaplah merupakan wujud penguasaan terhadap manusia oleh institusi yang bernama agama. Dalam kehidupan masyarakat yang heterogen sekarang ini, pernikahan seiman masih merupakan kewajiban, jikapun dibebaskannya pasangan yang menikah itu harus seiman, tapi sang anak sudah di hak milik oleh institusi agama walau belum lahir. Pernikahan tidak seiman pasti akan mengundang kehebohan, contoh yang penulis dengar adalah antara Lydia Kandao dengan Jamal Mirdad, semua tuduhan negatif menerpa Jamal Mirdad, bahkan sampai dengan tuduhan yang absurd, yaitu menggunakan ilmu pelet yang digunakan Jamal Mirdad terhadap Lydia Kandao.
Agama pada hakekatnya menghendaki masyarakat yang homogen dan masyarakat yang patuh pada hal-hal yang bersifat adikodrati. Seolah-olah negara atau manusia yang tidak memiliki kepatuhan terhadap yang adi kodrati adalah manusia yang tercemar.
Kesimpulan
Adalah salah tanggapan dari banyak masyarakat yang beranggapan agama memiliki nilai positif, pernikahan tidak seiman sudah menunjukkan efek-efek negatif dan ironisnya hal itu dipertahankan di Indonesia dengan pengukuhan UU pernikahan. Seyogyanya pandangan pernikahan seiman perlu dilihat sebagai kehendak berkuasa dari agama terhadap manusia dan menisbikan pernikahan yang tidak seiman.
Budaya-Tionghoa.Net | Mailing-List Budaya Tionghua