Budaya-Tionghoa.Net | Juru bicara Kemenlu mengatakan bahwa kesepakatan antara Amerika Serikat dan Jepang pasca Perang Dunia II tentang Kepulauan Diaoyu adalah ilegal dan invalid.
|
Sang juru bicara , Liu Weimin membuat pernyataan dalam konferensi pers reguler ketika diminta berkomentar tentang klaim terakhir Amerika Serikat bahwa kepulauan Diaoyu dan sekitarnya berada dalam lingkup kesepakatan antara Amerika Serikat dan Jepang pada tahun 1960.
Seperti yang diberikan oleh Xinhua , Liu Weimin mengatakan bahwa Tiongkok menyatakan keprihatinan yang mendalam dan dengan tegas menentang klaim tersebut karena kepulauan Diaoyu telah melekat dalam wilayah Tiongkok sejak jaman dahulu kala dan Tiongkok memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan atas kepulauan tersebut.
Sebaliknya menurut kantor berita Kyodo , seorang senior di Departemen Luar Negri Amerika Serikat mengatakan pada hari Senin bahwa Kepulauan Diaoyu (pihak Jepang menyebutnya sebagai Senkaku) jatuh dalam lingkup Pasal 5 dalam perjanjian antara AS-Jepang.
Kepulauan Senkaku telah berada dalam kontrol administratif dari pemerintah Jepang karena sebagai bagian dari pengembalian Okinawa pada tahun 1972.
Liu Weimin mengatakan bahwa perjanjian antara AS-Jepang tidak boleh mengganggu kepentingan pihak ketiga , termasuk Tiongkok. “Kami berharap bahwa negara-negara terkait dalam kasus ini dapat memberikan konstribusi bagi perdamaian kawasan,” tambah Liu. (Sumber : Xinhua / News.cn )
Budaya-Tionghoa.Net | Facebook Group Tionghoa Bersatu